Suara.com - Ikan iblis merah atau red devil (Cichlasoma Labiatum) merupakan jenis ikan yang hidup di air tawar. Ikan ini dianggap sebagai ikan predator yang dapat berpengaruh buruk terhadap populasi ikan di perairan air tawar. Bahkan dikabarkan bahwa ikan red devil dilarang di Indonesia. Lantas kenapa ikan red devil dilarang di Indonesia?
Ikan red devil dikenal sebagai ikan yang rakus dan dapat merusak populasi ikan endemik kian menurun. Ikan red devil juga dapat merusak dan memakan ikan-ikan yang dibudidayakan oleh nelayan.
Ikan red devil bersifat invasif dan berbahaya layaknya ikan arapaima dan piranha. Red devil dapat berkembang biak dengan cepat dan mudah beradaptasi terhadap berbagai kondisi lingkungan.
Kenapa Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia
Karena dianggap sebagai hewan yang berbahaya bagi populasi ikan lainnya, Pemerintah merilis peraturan yang mengatur larangan ikan red devil di Indonesia. Itulah sebabnya kenapa ikan Red Devil dilarang di Indonesia.
Aturan tersebut melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan atau Merugikan Dalam dan Dari Perairan Negara Republik Indonesia.
Aksi brutal ikan Red Devil ini dirasakan oleh nelayan di Danau Toba, Sumatera Utara yang membuat populasi ikan endemik menjadi menurun. Di daerah lain seperti Waduk Wonorejo, Tulungagung dan Waduk Sermo, Kulon Progo, populasi ikan Red Devil kian naik yang memangsa ikan-ikan lain yang memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Asal Mula Ikan Red Devil di Indonesia
Ikan Red Devil merupakan spesies ikan yang berasal dari Amerika Tengah dan beberapa negara di Asia. Pada awalnya, ikan Red Devil masuk ke Indonesia sebagai ikan hias yang dibanderol dengan harga yang mahal.
Baca Juga: Bukan Makanan Khusus Ikan, Gurami Ini Disuapi Brownies
Peneliti mengungkapkan penyebaran ikan Red Devil ini berawal dari ketidaksengajaan ikan yang lolos dari jaring beserta benih yang ditebar di sejumlah perairan. Red Devil sengaja dilepaskan oleh pemilik ikan hias tanpa ada pengkajian yang jelas mengenai sifat dan karakteristiknya.
Ikan Red Devil tergolong ikan yang mudah untuk berkembang biak. Ikan jenis betina bisa saja mengeluarkan ribuan telur dan dapat bertelur sepanjang tahun. Diketahui, ikan Red Devil merupakan omnivora yang dapat memakan tumbuhan dan ikan.
Itulah alasan kenapa ikan Red Devil dilarang di Indonesia lantaran ikan invasif tersebut dapat merusak populasi endemik dalam perairan yang dapat merugikan para nelayan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, BPBD DKI Imbau Warga di Wilayah Sekitar Waspada Banjir
-
Jamaah Calon Haji Kepri Dibekali Ikan Bilis dan Uang Saku ke Tanah Suci
-
Banyak Makan Ikan Ternyata Meningkatkan Risiko Kena Kanker Kulit, Kok Bisa?
-
5 Tips Memelihara Ikan Koi di Rumah, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan
-
Pengantin Vegan Ini Larang Keluarganya yang Omnivora Datang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh