Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan masyarakat umum untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, kuota untuk HUT RI di Istana Negara ini disediakan secara terbatas. Masyarakat yang hendak mengikutinya, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link daftar upacara di Istana Negara.
Seperti yang diketahui, selama dua tahun terakhir ini, masyarakat hanya bisa mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI secara daring akibat pandemi Covid-19. Kini masyarakat dapat mengikuti upacara secara langsung.
Akan terapi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh maayarakat ketika akan mendaftar upacara 17 Agustus.
Syarat Daftar Upacara di Istana Negara
Berikut ini beberapa syarat daftar upacara di istana negara:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Undangan berlaku hanya untuk satu orang
- Minimal berusia 18 tahun dan tidak diperkenankan untuk membawa anak balita
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi sebelumnya dapat diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan lewat email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)
- Menunjukan hasil negatif swab antigen kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
- Telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster
- Disarankan untuk menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Membawa kartu identitas diri (seperti KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan ketika hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang telah tertera pada undangan
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana yang kondusif pada saat upacara berlangsung
Sementara, untuk masyarakat yang akan menghadiri upacara melalui video conference, berikut beberapa syaratnya:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Mengisi formulir permohonan di halaman registrasi
- Berusia minimal 12 tahun
- Sehat jasmani dan juga rohani
- Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Tetap menerapkan protokol kesehatan
- Berada ditempat yang kondusif
Link Daftar Upacara di Istana Negara
Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dapat mendaftarkan diri melalui link resmi di pandang.istanapresiden.go.id atau klik di sini.
Cara Daftar Upacara di Istana Negara
Baca Juga: Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
• Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id
• Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung ataupun hadir video conference)
• Isi data diri yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto
• Pilih salah satu dari dua permohonan undangan: upacara pengibaran bendera (pukul 09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (pukul 14.00 WIB)
• Jelaskan alasan mengapa And mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan
• Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan
Berita Terkait
-
Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
-
Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara
-
Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?