Suara.com - Setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban serta apa itu warga negara? Jika belum tahu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum menjabarkan apa itu hak kewajiban warga negara, mari simak terlebih dulu apa itu warga negara. Melansir dari KBBI, pengertian warga nagara yaitu penduduk pada suatu bangsa atau negara berdasarkan tempat kelahiran, keturunan dan lainnya yang memiliki kewajiban maupun hak penuh sebagai warga dari suatu negaram
Hal ini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 27 (ayat 1) tentang persamaan kedudukan
2. Pasal 27 (ayat 2) tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesianberhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layaknya manusia
3. Pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya.
4. Pasal 28B (ayat 1) tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Baca Juga: Periksa ART dan Ajudan Ferdy Sambo Selama 7 Jam, Komnas HAM: Penyelidikan Makin Signifikan
5. Pasal 28B (ayat 2) tentang hak atas kelangsungan hidup. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta Berkembang.
6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum
10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani
Demikian pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan
-
Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang
-
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
-
Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga
-
Tim Komnas HAM Bertolak ke Jambi Nanti Sore Memantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti