Suara.com - Usai bebas dari penjara, mantan politisi dari Partai Demokrat Angelina Sondakh kembali muncul di berbagai media.
Sosoknya yang kini berhijab sering muncul di podcast bahkan di televisi.
Belum lama ini, perempuan 44 tahun itu tampi di sebuah acara televisi. Dia di-roasting oleh komika kondang Kaky Saputri.
Dengan sindiran yang khas, Kiky menyatakan bahwa Angelina Sondakh masuk partai bukan jadi pejabat tapi cuma jadi tumbal sahabat.
"Paling bener jadi artis lagi aja," ungkap Kiky Saputri pada perempuan yang biasa dipanggil Angie.
"Orang-orang gabung partai biar jadi pejabat, Mbak Angie gabung partai jadi tumbal para sahabat," tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2001 Angie dikenal sebagai Puteri Indonesia, dia juga menjadi bintang iklan, dan bintang sinetron.
Pada video tersebut, Angie menyebutkan bahwa masa lalunya sendiri yang tertangkap korupsi tidak untuk ditiru.
"Gue Astaghfirulah, pokoknya jangan ditiru kadang manusia itu enggak malu melakukan kejahatan," ungkap Angie.
Baca Juga: Masuk Kandang Rusa, Pria Ini Malah Ngasih Makan Pengunjung di Luar Pagar
Angelina Sondakh Diciduk KPK Tahun 2012
Di tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.
Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.
Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.
Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang