Suara.com - Nama Divisi Propam Mabes Polri semakin familiar terdengar di telinga setelah kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap ke publik. Hal itu disebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Sejak itu kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih hingga kini misteri kematian Brigadir J belum juga terungkap.
Karena kasus itu pula, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan ikut diperiksa kepolisian.
Namun apakah Divisi Propam Mabes Polri itu? Apa saja tugas dan kewenangannya? Berikut ulasannya.
Sejarah Divisi Propam
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Istilah ini digunakan dalam struktur Polri sejak 20 Oktober 2002.
Sebelum organisasi Polri dan ABRI dipisahkan pada awal reformasi, Propam dikenal dengan sebutan Provos, Dinas Provos atau Satuan Provos Polri.
Secara organisasi, satuan ini masih menyatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Setelah organisasi Polri dan ABRI dipisah, Divisi Propam menjadi wadah sendiri di Mabes Polri dan berada langsung di bawah Kapolri.
Divisi ini dipimpin oleh polisi bintang dua atau berpangkat Inspektur Jenderal.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J
Tugas Propam
Secara keorganisasian, tugas Divisi Propam bisa dibagi dua, yakni:
1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi serta tata kerjanya, ada tiga biro di dalam Divisi Propam Polri. Tiga biro tersebut adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos).
Ketiga biro tersebut bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J
-
Kapolri Ungkap Kantongi Identitas Polisi Ambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
Ini Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Usai Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Salah Satunya Urus Kebersihan Pintu Markas
-
CCTV Rumah Ferdy Sambo Rusak, Komnas HAM Curiga
-
Terpopuler: Insiden Brigadir AS dan Bripda EP Bukan Saling Tembak, Eks Menteri yang Dipecat Layak Dampingi Prabowo
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak