News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:21 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Baca 10 detik
  • Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour Travel, berperan dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Fuad melalui Forum SATHU mengirim surat dan bertemu Yaqut meminta pengelolaan kuota haji khusus melebihi batas delapan persen.
  • KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) pernah mengirimkan surat kepada Yaqut.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023.

"FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota penambahan," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu juga disebut berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk membahas penyerapan kuota tambahan.

Kemudian pada November 2023, Fuad bertemu dengan Yaqut untuk membahas penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Fuad disebut meminta kepada Yaqut agar bisa mengelola kuota haji khusus lebih dari 8 persen.

“Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,” ujar Asep.

Terkait upaya yang dilakukan Fuad tersebut, Asep mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya penerimaan tertentu atau tidak.

“Sejauh ini sedang kami dalami begitu ya, dari 2023 maupun 2024," tandas Asep.

Baca Juga: Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More