- Kemenkes mencatat 60% Puskesmas dan hanya 45% rumah sakit siap tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
- Kemenkes perkuat penanganan melalui pembaruan NSPK dan desain UPTD PPA sebagai penghubung jejaring layanan.
- Pendampingan korban oleh lembaga seperti FPL sangat penting untuk mengatasi trauma dan hambatan akses layanan kesehatan terpadu.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data terbaru, baru sekitar 60 persen dari total 10.200 Puskesmas di seluruh Indonesia yang memiliki layanan khusus untuk menangani korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, dalam sebuah diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan.
“Catatan kami itu 60 persen Puskesmas kita, dari sekitar 10.200 Puskesmas, sudah bisa melayani. Tapi kalau rumah sakit ini memang agak sedikit, hanya sekitar 45 persen rumah sakit yang bisa melakukan layanan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Imran, Kamis (12/3/2026).
Layanan Rumah Sakit Masih Terbatas
Dibandingkan Puskesmas, kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan tercatat lebih rendah.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas layanan kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut serta dukungan psikologis bagi korban.
Kemenkes Perkuat SOP Penanganan Kasus
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kemenkes menyatakan telah menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi tenaga medis dalam menangani korban kekerasan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Asal Sentuh Bayi Saat Lebaran, Risiko Penularan Campak Tinggi
Pedoman pelayanan serta sistem rujukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini telah diperbarui secara berkala sejak 2020 hingga 2021.
UPTD PPA Jadi Penghubung Antar Layanan
Salah satu hambatan yang kerap muncul dalam penanganan kasus kekerasan adalah persoalan administratif, terutama pada kasus sensitif seperti aborsi bagi korban pemerkosaan yang membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk surat dari kepolisian.
Menurut Imran, fasilitas kesehatan tidak dapat menangani persoalan ini sendiri. Karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dirancang menjadi penghubung antar lembaga dalam sistem layanan tersebut.
“Sebetulnya desainnya hubungannya ada di UPTD. UPTD ini yang harusnya menjadi penghubung untuk semua mekanisme jejaring tadi. Jadi kita tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, tim medis akan terlebih dahulu memberikan penilaian medis kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital