Suara.com - Penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Tanah Air usai menuntaskan studi di luar negeri akan mendapatkan sanksi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso.
Sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani, para penerima beasiswa yang tidak pulang ke Tanah Air akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Dwi meminta para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Tanah Air usai menuntaskan studinya di luar negeri.
Sesuai dengan aturan LPDP, awardee harus sudah berada di Tanah Air selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan. Hal itu berdasarkan dengan dokumen kelulusan dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.
LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP.
Baca Juga: Penerima Beasiswa Ogah Balik ke RI, LPDP : Wajib Kembalikan Seluruh Dana
LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penerima Beasiswa Ogah Balik ke RI, LPDP : Wajib Kembalikan Seluruh Dana
-
Sedang Ramai Jadi Trending Topic, Ini 6 Artis yang Mendapatkan Beasiswa LPDP
-
Sebelum Mendaftar, Yuk Cari Tahu tentang Beasiswa LPDP
-
Viral Cuitan soal Penerima Beasiswa yang Tak Pulang ke Indonesia, Ini Jawaban LPDP
-
Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama