Suara.com - Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terhadap kasus penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia usai studinya rampung. Sebelumnya, kasus tersebut sempat meramaikan lini masa Twitter hingga menuai perdebatan di tengah warganet.
Cuitan viral mengenai kasus penerima beasiswa LPDP
Seorang warganet dengan nama akun @VeritasArdentur membagikan sebuah cuitan yang menceritakan kasus seorang penerima beasiswa LPDP tak kunjung balik ke Indonesia meski masa studinya sudah berakhir.
Adapun oknum penerima beasiswa tersebut menetap dan bekerja di Inggris lantaran negara tersebut memberlakukan sekolah bebas biaya hingga tingkat SMA.
Tak tanggung-tanggung sosok oknum penerima beasiswa tersebut setidaknya berkesempatan 10 tahun menetap di Inggris dengan dalih menemani sang istri melanjutkan studi.
LPDP: Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat
Cuitan tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dan direspon tegas oleh pihak LPDP.
Akun Twitter resmi LPDP merespon bahwa keluhan melalui cuitan warganet tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, LPDP dengan tegas menindak penerima beasiswa yang 'nakal' tersebut dengan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Imigrasi.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," cuit akun resmi LPDP.
Pihak LPDP juga menegaskan bahwa sebelumnya, telah diatur dalam ketentuan bahwa penerima beasiswa setidaknya sudah kembali ke Tanah Air 90 hari setelah lulus dan menerima dokumen resmi kelulusan.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," lanjut cuit akun resmi LPDP.
Baca Juga: Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
Sedangkan bagi penerima beasiswa yang hendak menetap di negara tujuan studi dalam rangka melanjutkan S3 harus memperoleh izin tertulis.
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka penerima beasiswa akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis. Penerima akan diberikan waktu 30 hari setelah peringatan tersebut dibuat.
Adapun penerima beasiswa akan dikenai sanksi berat berupa pencabutan status beasiswa dan wajib mengembalikan keseluruhan dana jika tak kunjung pulang ke Indonesia setelah menerima peringatan.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut pihak LPDP
Pihak LPDP juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh para penerima beasiswa melalui laman yang tersedia.
"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System https://wise.kemenkeu.go.id," pungkas pihak LPDP.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
-
Kronologi Masalah Beasiswa LPDP yang Jadi Trending Topic di Twitter
-
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
-
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?