Suara.com - Tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun 2023. Lalu bisakah honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya adalah bisa.
Pelaksanaan penghapusan itu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Penghapusan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Namun, sebelum pegawai honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK, mereka harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini.
Syarat dan Kriteria Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Aturan syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. SE tersebut ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.
Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022. Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
- Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah
- Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourching. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.
Pola outsourching ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR. Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourching, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.
Baca Juga: Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan
Alasan Kenapa Tenaga Honorer Dihapus
Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga hororer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi
- Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)
Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat dan kriteria honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan
-
Derita Tenaga Honorer di Bandung Barat, Gaji Dibayar Setengah, Nasib Tak Jelas
-
Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi
-
Cegah Pengangguran Massal, 22.886 Tenaga Honorer di Babel Diberi Kesempatan Tes PPPK
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong