Suara.com - Tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun 2023. Lalu bisakah honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya adalah bisa.
Pelaksanaan penghapusan itu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Penghapusan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Namun, sebelum pegawai honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK, mereka harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini.
Syarat dan Kriteria Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Aturan syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. SE tersebut ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.
Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022. Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
- Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah
- Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourching. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.
Pola outsourching ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR. Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourching, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.
Baca Juga: Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan
Alasan Kenapa Tenaga Honorer Dihapus
Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga hororer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi
- Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)
Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat dan kriteria honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan
-
Derita Tenaga Honorer di Bandung Barat, Gaji Dibayar Setengah, Nasib Tak Jelas
-
Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi
-
Cegah Pengangguran Massal, 22.886 Tenaga Honorer di Babel Diberi Kesempatan Tes PPPK
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus