Suara.com - Sebanyak 25 anggota Polri, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali mengatakan, tak menutup kemungkinan pelanggaran etik tersebut nantinya berujung pada pelanggaran pidana.
"Kalau kemudian upaya pengusutan pelanggaran etik yang sedang dilakukan internal, saya pastikan itu akan berujung pada pidana," kata Ali kepada wartawan, Mingu (7/8/2022).
Bahkan, Ali meyakini pelanggaran pidana tersebut sudah pasti terjadi. Hanya saja polisi perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup lebih terlebih dahulu, baik lewat keterangan saksi-saksi maupun bukti lainnya.
Dengan alat bukti yang cukup, menurut Ali, nantinya Polri bisa melanjutkan untuk penetapan tersangka. Tetapi selama belum ada alat bukti, penetapan tersangka sesorang tidak bisa didasarkan hanya dari keinginan publik semata.
"Jadi sangat tergantung penemuan alat bukti dalam pemeriksaan," ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut jangan sampai mengesampingkan ranah pidana. Menurut dia, kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
"Dalam perjalanan pengusutan kasus etik ditemukan alat bukti pidana ya dia kan bisa diusut secara bersamaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan bisa mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Berikan Nasihat ke Fredy Sambo
Menanggapi indikasi adanya pengambilan CCTV, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri, sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8).
Mahfud menegaskan bahwa tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana lantaran merupakan tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.
"Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa apa yang menjadi pertanyaan orang-orang ialah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
Mahfud meluruskan bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu. "Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan