Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Menanggapi itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.
Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E kendati sudah tersangka. Adapun syarat itu ialah Bharada E menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tersangka kan nggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).
Diketahui Eliezer melalui kuasa hukumnya disebut-sebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menanggai kesediaan Eliezer itu, LPSK menunggu keputusan resmi dan pengajuan kembali perlindungan.
"Ya mereka kan harus mengajukan ke LPSK," ujar Hasto.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, kekinian telah menunjuk penasehat hukum baru. Lewat penasehat hukum barunya tersebut Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E menyampaikan, kliennya tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke LPSK.
"Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Baca Juga: Sudah Bawa Pakaian, Istri Irjen Ferdy Sambo Malah Tak Bisa Jenguk Suami di Mako Brimob
Deolipa sendiri mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.
"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami, sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan