Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui, status tersangka yang saat ini melekat pada Bharada E tidak bisa membuat LPSK bisa melindunginya.
Lantas, apa itu justice collaborator? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Tujuan dari adanya justice collaborator sendiri yaitu untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman yang serius.
Upaya tersebut biasanya digunakan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana terorganisir lainnya.
Mulanya, ide lahirnya justice collaborator sendiri muncul dari semangat untuk memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat
Adapun syarat untuk bisa menjadi justice collaborator, sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana
Justice collaborator sendiri memiliki manfaat, yaitu mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat
-
Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J
-
Inilah Pengacara Baru Bharada E, Seorang Vokalis Band
-
Timsus Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Langsung Ditahan di Bareskrim
-
Bersedia Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Sebut Beberapa Nama, Nama FS Juga
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI