Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui, status tersangka yang saat ini melekat pada Bharada E tidak bisa membuat LPSK bisa melindunginya.
Lantas, apa itu justice collaborator? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Tujuan dari adanya justice collaborator sendiri yaitu untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman yang serius.
Upaya tersebut biasanya digunakan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana terorganisir lainnya.
Mulanya, ide lahirnya justice collaborator sendiri muncul dari semangat untuk memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat
Adapun syarat untuk bisa menjadi justice collaborator, sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana
Justice collaborator sendiri memiliki manfaat, yaitu mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat
-
Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J
-
Inilah Pengacara Baru Bharada E, Seorang Vokalis Band
-
Timsus Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Langsung Ditahan di Bareskrim
-
Bersedia Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Sebut Beberapa Nama, Nama FS Juga
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas