Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memprediksi akan ada problem yang muncul meskipun usul ini juga tak bisa diabaikan.
"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti, karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).
Herry pun melihat usulan agar TNI dilibatkan dalam jabatan pemerintahan muncul karena adanya peluang Polri menduduki jabatan di pemerintahan.
"Saya kira wacana ini mencuat karena selama ini Polri terlibat dalam pemerintahan, sedangkan TNI tidak diperbolehkan. Sangat tidak adil ketika ini terjadi, maka secara tidak langsung bisa memicu kecemburuan," katanya.
Namun Ia menyebutkan bahwa keberadaan TNI atau Polri dalam konteks ditugaskan pada kementerian atau lembaga negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum.
"Ada pasal 20 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijadikan sebagai landasan berpikir atau legal standing atas usul ini," ujar Herry.
Bahkan, kata dia, apabila TNI dan Polri terlibat dalam pemerintahan dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini dianggap wajar.
"Tinggal dicek saja aturannya seperti UU ASN, UU Kepala Daerah, UU TNI, atau TAP MPR dan aturan terkait lainnya, jika tidak ada yang dilanggar barangkali bisa dianggap wajar TNI dan Polri aktif di Kementerian atau Lembaga," kata Herry.
Baca Juga: DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian
Di sisi lain, Herry melihat implikasi keberadaan TNI dan Polri dalam pemerintahan akan berpengaruh pada psikologi politik masyarakat.
"Usul ini kan erat korelasinya dengan kejadian di masa lalu yang justru mempengaruhi psikologi politik publik di masa yang akan datang, ini yang tak bisa dihindari dan berdampak pada konstelasi politik, sosial bahkan ekonomi," tuturnya.
Karena itu, Herry mendorong agar pemerintah memaksimalkan SDM sipil terlebih dahulu untuk mengisi jabatan di pemerintahan sebagaimana semangat reformasi yang telah diperjuangkan.
"Pemerintah tak boleh lupa bahwa semangat reformasi untuk mendorong optimalisasi SDM yang berasal dari sipil agar diprioritaskan menduduki jabatan di pemerintahan," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
Berita Terkait
-
DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian
-
Menteri Luhut Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Dikontrol Oleh China
-
Dulu Sering Tak Setuju, Luhut Ungkap Kini Prabowo Kagum dengan Jokowi
-
Indonesia Akan Jadi Basis Produksi Chery di Asia Tenggara
-
Chery Siap Gelontorkan 1 Miliar Dolar AS untuk Bangun Pabrik Mobil di Indonesia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi