Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) pagi ini.
Kedatangan LPSK dalam rangka assesmen atau penilaian psikologis terhadap Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Suara.com, mobil petugas LPSK tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media.
Dua petugas keamanan di kediaman Sambo berbaju bebas hanya memberikan kesepatan kepada awak media untuk mengambil suasana gambar. Kemudian dua orang itu meminta awak media untuk berpindah tempat.
"Pindah saja mohon maaf. Tidak enak sama masyarakat," ujar salah satu petugas.
Sebelumnya, pemeriksaan LPSK terhadap Putri disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Kata dia, agenda tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya (di Saguling)," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan, pihaknya melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban.
"Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban," beber dia.
Baca Juga: LPSK akan Bertemu Bharada Eliezer, Penyidik, dan Istri Ferdy Sambo Hari Ini
Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Berita Terkait
-
Selain Bharada E, Orang Terdekat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Diumumkan Polri Tersangka Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Simak Lengkap Disini
-
Mahfud MD Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas: Korban Jelas, Orang-Orang yang Ada Disitu Juga Jelas
-
LPSK akan Bertemu Bharada Eliezer, Penyidik, dan Istri Ferdy Sambo Hari Ini
-
Bakal Dimumkan Kapolri Langsung, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Orang Kuat?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko