Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memastikan pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Agus sekaligus membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2022) malam.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.
“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.
Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.
Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Pernyataan Firli: Polsek Saja Bisa
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Pengacara Bharada E
Sebelumnya Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Pernyataan Firli: Polsek Saja Bisa
-
Polri : Kecil kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo
-
Pernyataan Pengacara Bharada E Dibantah Kabareskrim: Bukan Dia Yang Bikin Bharada E Mengaku
-
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bantah Klaim Pengacara Bharada E: Ini Berkat Kegigihan Penyidik
-
Bantah Pengacara, Kabareskrim Tegaskan Bharada E Ngaku Diperintah Atasan berkat Penyidik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia
-
Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat
-
Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk