Suara.com - Tiga orang saksi diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam kasus penemuan jenazah bayi di dalam kamar kontrakan di Jalan Masjid Al Islah, Kelurahan Susukan, Jumat (5/8/2022).
Saksi yang diperiksa, yaitu pemilik kontrakan dan dua warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono juga mengamankan barang bukti yang ada di TKP.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian korban. Kemudian ada juga selimut yang ada di TKP," kata Jupriono di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Ciracas, warga dan pemilik kontrakan baru mengetahui korban meninggal setelah mencium bau menyengat dari jasad bayi yang diduga sudah tiga hari meninggal.
"Di TKP kami menemukan untuk kondisinya sudah meninggal. Jadi tidak ada yang melihat peristiwanya, sehingga kami memerlukan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri," ujar Jupriono.
Pihak Polsek Ciracas masih berupaya melakukan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di kontrkan tersebut.
Saat ini keberadaan kedua orang tua bayi yang diduga menelantarkan anaknya itu masih berstatus buron.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi tersebut untuk menentukan penyebab kematian korban, serta ada atau tidaknya unsur pidana atas kematian bocah tidak berdosa itu.
Baca Juga: Hukum Tahnik Pada Bayi yang Baru Lahir, Berikut Cara dan Manfaatnya
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tim Identifikasi dan Unit Reskrim Polsek Ciracas tidak menemukan adanya tanda penganiayaan pada jasad korban.
"Kita masih melakukan penyelidikan, belum bisa kita ambil kesimpulan apakah penyebab kematian karena memang ada kekerasan atau meninggalnya karena sakit," tutur Jupriono. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hukum Tahnik Pada Bayi yang Baru Lahir, Berikut Cara dan Manfaatnya
-
Geger! Cium Bau Menyengat, Warga Ciracas Temukan Mayat Bayi Dalam Kontrakan
-
Bukan Sekadar Rasa Enak, Susu Formula Anak yang Baik Juga Perlu Mengandung Nutrisi Penting Ini!
-
Bayi 4 Bulan Ini Gantikan Posisi Ibu Wisuda di Kampus, Kisah Dibaliknya Bikin Mewek
-
Menyusui Bisa Menantang bagi Ibu Baru, Ikuti 4 Tips Ini agar Terasa Lebih Mudah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas