Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah mendalami partikel Gun Shoot Residue (GSR) dalam keterangan uji balistik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai apa itu GSR?
Seperti yang diketahui, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, telah menerima peluru dari tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Data tersebut diterima oleh Komnas HAM pada Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti yang penting.
Selanjutnya, Komnas HAM akan mendalami pemeriksaan GSR. Hal ini dipercaya akan mengungkap rekam jejak residu yang dihasilkan dari kasus penembakan Brigadir J.
"GSR itu rekam jejak residu tembakan, ya siapa yang menembak, di mana yang nembak, residu paling banyak di mana dan lain sebagainya. Ya penting cek residu itu," kata Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut disebutkan bahwa pemeriksaan GSR tersebut menjadi satu rangkaian dengan permintaan keterangan dari hasil uji balistik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Lantas, apa itu GSR?
Dalam keterangannya, Anam menjelaskan GSR merupakan sebuah serbuk atau partikel muntahan yang keluar setelah peluru dari senjata api ditembakkan kemudian muncul residunya. Partikel yang keluar ini biasanya akan menempel pada orang yang memegang senjata, pada peluru dan juga benda yang terkena peluru di tempat kejadian perkara.
"GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E," ungkapnya.
Saat ini, Komnas HAM telah mengantongi data residu pada tubuh Brigadir J maupun Bharada E dari Puslabfor Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.
GSR bagian dari uji balistik
Berdasarkan penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik sendiri merupakan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti yang ditemukan dari senjata api yang diduga digunakan dalam sebuah aksi kejahatan.
Saat peluru atau proyektil yang ditembakkan dari sebuah senjata api, maka senjata itu akan meninggalkan tanda atau jejak yang amat sangat kecil. Hanya saja, jejak itu hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan juga selongsongnya, jejak atau partikel inilah yang dinamakan sebagai GSR atau Gunshot Residue.
Jejak-jejak yang ada dalam sebuah proyektil dan selongsong senjata api tersebut fungsinya mirip dengan sidik jari pada tangan manusia. Ketika seorang penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka ahli forensik dapat melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
Selanjutnya, hasil dari tanda pada proyektil dan selongsong dalam senjata api yang digunakan saat uji balistik ini kemudian akan dibandingkan dengan semua bukti yang didapat dari TKP.
Dari perbandingan itulah, penyidik kemudian dapat melakukan penilaian tentang semirip apa proyektil yang didapat dari uji balistik dengan yang didapat dari hasil olah TKP. Nantinya hasil asesmen tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan itu sama atau berbeda dengan yang dipakai saat uji balistik.
Berita Terkait
-
Terkuak Motif Ferdy Sambo Membunuh, Murka Dengar Cerita Istri: Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarganya
-
Bharada E Mendekam di Sel Khusus Bareskrim Polri, Rumah Keluarga Dijaga Ketat Personel Brimob
-
Polda Metro Pastikan Tidak Halangi Timsus Polri Usut Kasus Kematian Brigadir J
-
Polda Tidak Akan Halangi Tugas Irsus Dalam Memeriksa Anggota Polda Metro Jaya
-
Frontal! Bintang Emon Bandingkan CCTV Rumahnya dengan Milik Jenderal Polisi dan Kejagung
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu