Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak Polri untuk dapat segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati saat ini masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Pihaknya mengecam keras kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak ini mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa.
Selain dampak psikologis, saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu.
Nahar menjelaskan bahwa Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pati untuk memastikan pendampingan terhadap korban.
Sebelumnya, N (15), siswi SMP di Kabupaten Pati disekap selama empat bulan oleh pelaku berinisial PH yang baru dikenalnya. Tak hanya disekap, N juga diperkosa dan dianiaya oleh pelaku.
Korban yang disekap sejak Mei 2022 itu akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dengan kondisi memprihatinkan.
Sementara pelaku saat ini masih buron.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Tragis, 8 Perempuan Diperkosa Pria Bersenjata Saat Bikin Video Musik
Berita Terkait
-
Tragis, 8 Perempuan Diperkosa Pria Bersenjata Saat Bikin Video Musik
-
14 Penambang Ilegal Perkosa 8 Perempuan yang Sedang Rekam Lagu di Tambang Terbengkalai
-
Kesaksian Skandal Pemerkosaan dan Penyiksaan di Berbagai Penjara Rusia
-
Wanita di Deli Serdang Dirampok dan Diperkosa
-
Pemain Manchester City Asal Prancis Benjamin Mendy Didakwa 8 Tuduhan Pemerkosaan, Karirnya Diramal Tamat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre