Suara.com - Artikel ini akan mengulas tentang bolehkan hutang bank untuk sekolah anak menurut Islam. Bahasan ini dikutip dari vdeo ceramah Buya Yahya melaui kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 11 Agustus 2022. Dalam video ceramah tersebut ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya, yang mana bunyi pertanyaannya sebagai berikut:
"Saya ingin menanyakan tentang hukum riba. Kalau misalkan perekonomian lagi surut, terus kita menyekolahkan anak dengan cara hutang dari bank. Hukumnya bagaimana, Buya?" Tanya jamaah kepada Buya.
Mendapat pertanyaan tersebut, kemudian Buya pun langsung menjawab mengenai hukum bolehkah hutang bank untuk sekolah anak menurut Islam.
“Ada orang yang ingin berbuat baik, tapi dengan cara yang tidak baik. Maka tidak akan membuahkan kebaikan," jawab Buya.
"Kalau Anda kembali menyekolahkan anak, lalu Anda mengambil pinjaman dari yang diharamkan, yang ada ribanya.... maka pertama dia dosa di saat yang seperti itu. Lebih dari itu, dia sombong. Jadi dia tidak menggantungkan keberhasilan kepada Allah, tapi kepada sekolah" tambah Buya Yahya.
Jadi menurut penjelasan Buya Yahya, hukum berhutang ke bank untuk sekolah anak menurut Islam itu dosa. Selain dosa, hal yang demikian itu juga merupakan perbuatan sombong. Sebab itu sama halnya kita tidak percaya akan kebesaran Allah, karena kita menggantungkaj keberhasilan kepada selain Allah SWT.
Buya juga menambahkan melalui video ceramahnya, jika tidak mampu menyekolahkan anak di sekolah mahal atau sekolah favorit, sebaiknya sekolahkan anak di sekolah yang murah.
Jika terus memaksakan diri di sekolah mahal, itu artinya sombong kepada Allah. Itu saja halnya menggantungkan kesuksesan bukan kepada Allah, melainkan kepada sekolah. Padahal yang membuat anak sukses di sekolah itu atas kehendak Allah SWT.
"Kalau memang tidak mampu menyekolahkan anaknya Anda di tempat sekolah yang mahal, menurut Anda mahal yang gampang sukses, ketahuilah yang beri kesuksesan adalah Allah." Ucap Buya Yahya.
Buya berpesan, bagi siapa saja yang menyekolahkan anaknya dengan modal atau dana haram, sadarlah agar jangan melakukan hal tersebut. Jika melihat saudara kita melakukan hal yang berkaitan dengan, ingatkan tanpa harus merendahkannya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bolehkah hutang bank untuk sekolah anak menurut Islam. Mari jauhkan diri dari riba agar hidup jadi lebih berkah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK