Suara.com - Kasus kematian anggota Polri, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J makin berbuntut panjang. Keluarga Brigadir J disebut akan melapor balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu rencananya dilakukan setelah Polri resmi menghentikan laporan yang dibuat Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J.
Rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022), hari ini.
Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.
"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.
"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.
Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
-
Akademisi Sebut Penetapan Ferdy Sambo Tersangka sebagai Upaya Perbaiki Citra Polri
-
Kabareskrim Sudah Temukan Jejak Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang
-
Polisi Ingin Ferdy Sambo Dkk Segera Dilimpahkah ke Kejagung
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?