Suara.com - Kasus kematian anggota Polri, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J makin berbuntut panjang. Keluarga Brigadir J disebut akan melapor balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu rencananya dilakukan setelah Polri resmi menghentikan laporan yang dibuat Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J.
Rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022), hari ini.
Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.
"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.
"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.
Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
-
Akademisi Sebut Penetapan Ferdy Sambo Tersangka sebagai Upaya Perbaiki Citra Polri
-
Kabareskrim Sudah Temukan Jejak Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang
-
Polisi Ingin Ferdy Sambo Dkk Segera Dilimpahkah ke Kejagung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia