/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TANTRUM - Majelis Hakim akhirnya memberikan vonis berupa penjara atau bui bagi Bahar Smith dalam perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
 
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
 
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
 
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah

Hakim Dodong menegaskan, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
 
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menegaskan, Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini telah menjalani tahanan selama enam bulan.
 
"Kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya," ujarnya.

Load More