Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron.
Selain itu kata dia, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
"Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal, Selasa (16/8/2022).
Sementara di sisi lain, Kemendagri meminta masyarakat tetap melaksanakan vaksinasi booster, meski berdasarkan hasil survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi. Hal tersebut kata Safrizal diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi.
"Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing," tutur dia.
Safrizal menekankan, pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini kata dia penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," tutur Safrizal.
Baca Juga: Positivity Rate Naik Hampir 2 Kali Lipat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Waspada
"Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung
-
Gubernur Aceh Terima Bantuan Asing Pasca Bencana: Ada yang Menolong kok Dipersulit
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Terbuka, Ngaku Ganggu Stabilitas Nasional Pasca Umrah Saat Bencana
-
Bencana Sumatra Lumpuhkan 52 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Aktifkan Transportasi Perintis
-
Arsinum dan Drone: Terobosan Penting Respons Bencana di Sumatera dari BRIN
-
KPU Ingatkan Pemilu 2029: Dominasi Pemilih Muda dan Ancaman Manipulasi AI
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan