"Mereka (polisi) mengklaim bahwa si RL itu membawa keramik pecah. Jadi keramik pecah yang dipegang, kemudian versi mereka si korban ini, mengejar mereka. Jadi seakan si korban mengejar mereka mengggunakan keramik yang pecah. Nah itu kemudian sampai ada penembakan di bagian dada," tutur Frank menjelaskan.
Namu yang disayangkan LBH Manado, perlawanan RL tidak akan terjadi, jika polisi langsung menangkapnya dan tidak melakukan dugaan penganiayaan.
"Harusnya polisi datang langsung diamankan, tanpa dia bisa memegang keramik pecah itu. Dan ini dibiarkan, dan kami menilai bahwa ada pembiaran, seperti itu. Ada unsur yang disengaja memang. Ada rencana mereka untuk membunuh dia, kami mengasumsikan begitu. Karena memang dia sedari awal sudah ada video yang menegaskan si RL ini, enggak pegang apa-apa, tapi dibiarkan, dianiaya aja, tanpa diamankankan," jelasnya.
Atas peristiwa itu, LBH Manado mendampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Sulawesi Utara, pada Jumat (12/8/2022) lalu. Hasilnya laporan mereka ditolak. Kepolisian berdalih, anggotanya WL yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu, dengan terlapor RL atas dugaan penyerangan. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.
"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," ungkap Frank.
Tidak terima, LBH Manado berkirim surat ke Kapolda Sulawesi Utara untuk dimintai penjelasan alasa penolakan yang jelas.
"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," kata Frank mempertanyakan.
Berita Terkait
-
Ungkap Banyak Kebohongan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Yang Dilaporkan Kamaruddin Itu Masuk Akal
-
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
-
Duh, Pemuda Asal Cianjur Diduga Jadi Pelaku Penembakan Saat Liburan di Bali
-
Pelaku Penembak Pemotor di Badung Mahasiswa, Tertangkap di Sebuah Villa Kuta
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini