Suara.com - Kementerian Hukum kembali menggelar program Pasti Ada Solusi sebagai ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan, saran, masukan, hingga permintaan bantuan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, merek, dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan program ini tidak hanya menjadi forum untuk menerima aduan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap persoalan memperoleh arah penyelesaian yang jelas.
"Untuk perbaikan-perbaikan ke depan, baik itu dari segi waktu, kemudian kepastian hukumnya, dan juga keamanan. Kementerian Hukum betul-betul istiqomah memberi pelayanan terbaik," ujar Supratman yang mengikuti kegiatan secara daring.
Salah satu aduan yang disampaikan berasal dari tiga warga negara Belanda yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan layanan hukum dan administrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo menyatakan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan penjelasan dari unit terkait.
"Untuk hari ini ada beberapa keluhan, saran, masukan, dan permintaan dari masyarakat, baik di bidang kekayaan intelektual merek maupun kewarganegaraan, dan tadi secara tuntas dijawab oleh Dirjen KI dan Dirjen AHU serta dibulatkan oleh Bapak Menteri," kata Hendro.
Hendro berharap program Pasti Ada Solusi dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga kegiatan ini bisa berlanjut terus karena ini adalah implementasi nilai-nilai mendasar kementerian, yaitu berakhlak. Yang pertama adalah berorientasi kepada pelayanan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan Kementerian Hukum terus mendorong percepatan layanan melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Merek, guna mempercepat proses layanan kepada masyarakat.
"Kita akan merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, kita bisa lebih cepat lagi dan juga akan by system kita perkuat dengan implementasi AI untuk mengurangi subjektivitas pemeriksa manusia itu sendiri," jelas Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kepastian layanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian berbagai permohonan yang masuk.
Program Pasti Ada Solusi juga membuka akses pengaduan melalui kanal QRIS Pengaduan Pasti Solusi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut dari Kementerian Hukum.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan
Berita Terkait
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya