- KPK memeriksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
- Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam skandal korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (12/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan di tengah pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengonfirmasi bahwa Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Iskandar dalam perkara tersebut.
Kasus ini terus berkembang setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo , sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBCSisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan .
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi dalam perkara ini berkaitan dengan aktivitas importasi barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyuapan dalam KUHP baru.
Selain dugaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di sektor kepabeanan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan
-
BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen
-
Bus Mahasiswa UI ke Bundaran HI Diadang Rantis, Massa Dipaksa ke DPR: Polisi Cuma Ketawa-tawa
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR