- KPK memeriksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
- Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam skandal korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (12/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan di tengah pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengonfirmasi bahwa Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Iskandar dalam perkara tersebut.
Kasus ini terus berkembang setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo , sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBCSisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan .
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi dalam perkara ini berkaitan dengan aktivitas importasi barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyuapan dalam KUHP baru.
Selain dugaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di sektor kepabeanan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian