Suara.com - Sebuah video yang bernarasikan jalan ke sebuah desa ditutup dengan portal oleh sekelompok orang dan dikenakan tarif untuk melintasinya viral di media sosial. Belakangan diketahui, jalan tersebut ada di Desa Pandan Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Ciawi Agus Hidayat menyebut tindakan itu dilakukan oleh pihak karang taruna Desa Pandan Sari, Kabupaten Bogor. Pihak Polsek Ciawi pun sudah mendatangi langsung ke lokasi jalan tersebut.
"Semalem sudah kita cari dan dibicarakan dengan karang taruna Desa Pandan Sari agar tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Polisi sudah menemui aparat desa terkait viralnya video tersebut. Dirinya menerangkan jalan tersebut merupakan salah satu akses menuju ke kawasan Puncak, Bogor.
"Pagi ini kami juga akan ke pemerintahan Desa Pandan Sari. Iya (akses ke Puncak), yang masuk melalui Masjid Amaliah," ujarnya.
Agus pun membenarkan perihal adanya pungli yang dilakukan pihak karang taruna Desa Pandan Sari. Dia menjelaskan video bukan direkam baru-baru ini, tapi sudah empat bulan yang lalu.
"Betul (pungli), tapi kejadiannya itu empat bulan yang lalu baru viralnya kemarin," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan portal jalan yang viral itu kini sudah dicopot. Pihaknya mewanti-wanti kepada para pelaku agar tidak mengunglangi tindakan tersebut.
"Portal sementara ini udah enggak ada. Apabila diulangi kami akan tindak tegas," katanya.
Baca Juga: Diduga Praktik Pungli, Sejumlah Pria Hadang Pengendara Modus Portal Jalan Berbayar
Viral Di Medsos
Baru-baru ini viral jalan desa di kawasan Bogor, Jawa Barat, yang diportal dan dikenakan tarif oleh sejumlah oknum.
Video tersebut diunggah kembali oleh akun @terang_media di jejaring media sosial Instagram.
Dalam video yang tersebar tersebut terekam sejumlah pria yang berjaga di jalan masuk ke sebuah desa.
Portal dari bambu itu dikabarkan dibuat oleh mereka dan pengendara yang lewat harus membayar sebelum meneruskan perjalanan.
"Portal bertarif di jalan desa kawasan Bogor," tulis keterangan dikutip SuaraBogor.id, Rabu (17/08/2022).
Berita Terkait
-
Empat Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Cipanas Kamis Dini Hari
-
Terpopuler: Geger Jalan Desa di Bogor Dikenakan Tarif, Pejabat Negara Bergoyang, Farel Prayoga Jadi Trending Topic
-
Diduga Praktik Pungli, Sejumlah Pria Hadang Pengendara Modus Portal Jalan Berbayar
-
Begini Strategi Bima Arya Kalahkan Warga dalam Lomba Perang Bantal
-
Lapas Bogor Beri Remisi 604 Napi Karena Berperilaku Baik, Tiga Bebas di HUT RI ke-77
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian