Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Keppres tersebut memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manuisia (Komnas HAM) sebagai lembaga penyelidikan pelanggaran HAM berat mengaku belum mengetahui secara langsung sistem kerja dari tim itu.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, Presiden kan itu baru pidato itu. Jadi sampai hari ini, tim itu akan bekerja untuk apa, metode kerjanya kayak apa, serta siapa isi tim itu, nama-nama orangnya, kami Komnas HAM sampai hari ini belum mengetahuinya," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Karenanya, Amir mengatakan belum dapat berkomentar terkait keputusan Jokowi.
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan, karena kami belum mengetahui, jadi kami tunggu saja itu diumumkan dulu," ujar dia.
Ditegaskannya, sampai hari ini mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan di pengadilan HAM. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Untuk cara yang lain belum ada aturan atau prosedurnya, maka dari itu kita konsentrasi saja, Komnas HAM mau konsentrasi saja ke tugas pokoknya, sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggar HAM dalam kerangka crimininal justice system, karena ini soal kejahatan," jelas Amir.
Namun dikatakannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan memang bisa dilakukan, hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsialiasi. Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
Pidato Presiden
Presiden Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."
Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
-
Naura Ayu Kaget Diajak Foto Presiden di Istana Merdeka: Aku Kira Pak Jokowi Enggak Tahu Aku
-
PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi
-
Sukses Bikin Jokowi Joget di Istana, Video Farel Prayoga 2 Tahun Lalu saat Ngamen Jadi Sorotan: Tuhan Maha Adil
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui