Suara.com - Setelah viral dan menjadi sorotan publik usai menyanyikan Ojo Dibandingke dalam HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, kini Farel Prayoga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penobatan itu ia terima dalam acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8/2022). Lantas, apa saja contoh kekayaan intelektual?
Menkumham Yasonna Laoly, menilai penobatan Farel sebagai duta kekayaan intelektual ini lantaran ia menilai di usia Farel yang masih sangat muda yaitu 12 tahun, ia telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan sangat dicintai generasi muda.
Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini menjadi bentuk dari upaya sosialisasi, promosi danjuga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual terhadap kalangan pelajar. Farel dinialai dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk tetap bangga serta mencintai budaya asli Indonesia.
Lantas apa itu kekayaan intelektual? Lalu, apa saja contoh kekayaan intelektual? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Kekayaan Intelektual
Istilah “kekayaan intelektual” mengarah pada semua “produk pikiran”. Hal ini mencakup semua properti sastra dan artistik serta properti bidang industri. Kekayaan sastra dan seni sendiri terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan juga hak basis data yang berkaitan dengan karya sastra dan seni. Sementara, untuk properti industri, lebih memperhatikan penemuan khusus serta penilaian atas, inovasi, dan kreasi.
Kekayaan intelektual (IP) merupakan nama kolektif untuk hak atas ide yang berhasil dikembangkan dan kreatif, yaitu seperti desain, penemuan, nama, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks atau foto.
Sederhananya, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan mereka.
Untuk melindungi karya intelektual tersebut, muncullah sebuah sistem perlindungan hukum yang sering disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak privat untuk seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual
Selain melindungi kekayaan intelektual, beberapa tujuan HAKI secara umum, yaitu:
- Dapat memberi kejelasan hukum terkait relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang telah menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan juga yang menerima akibat pemanfaatan HAKI.
- Untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan sebuah karya intelektual.
- Untuk mempromosikan publikasi sebuaj ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi semua masyarakat.
- Merangsang terciptanya alih informasi yang dilakukan melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi lewat paten.
- Melindungi dari berbagai kemungkinan ditiru karena terdapat jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya boleh diberikan kepada yang berhak.
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, di antaranya yaitu:
- hak cipta
- paten
- merek
- desain industri
- indikasi geografis
- rahasia dagang
- desain tata letak sirkuit terpadu
Contoh Kekayaan Intelektual
Berikut ini beberapa contoh ciptaan atau kekayaan intelektual yang dapat dilindungi:
- buku, novel, karya ilmiah, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang telah diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal itu.
- alat praktik yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, series dan pantomim;
- seni rupa dalam beragam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni pahat, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Demikian tadi ulasan mengenai pengertian, tujuan dan contoh kekayaan intelektual. Semoga menambah wawasan kita semua!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual
-
Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga
-
Farel Prayoga Didapuk Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2022 oleh Menkumham
-
Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno