Suara.com - Setelah viral dan menjadi sorotan publik usai menyanyikan Ojo Dibandingke dalam HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, kini Farel Prayoga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penobatan itu ia terima dalam acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8/2022). Lantas, apa saja contoh kekayaan intelektual?
Menkumham Yasonna Laoly, menilai penobatan Farel sebagai duta kekayaan intelektual ini lantaran ia menilai di usia Farel yang masih sangat muda yaitu 12 tahun, ia telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan sangat dicintai generasi muda.
Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini menjadi bentuk dari upaya sosialisasi, promosi danjuga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual terhadap kalangan pelajar. Farel dinialai dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk tetap bangga serta mencintai budaya asli Indonesia.
Lantas apa itu kekayaan intelektual? Lalu, apa saja contoh kekayaan intelektual? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Kekayaan Intelektual
Istilah “kekayaan intelektual” mengarah pada semua “produk pikiran”. Hal ini mencakup semua properti sastra dan artistik serta properti bidang industri. Kekayaan sastra dan seni sendiri terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan juga hak basis data yang berkaitan dengan karya sastra dan seni. Sementara, untuk properti industri, lebih memperhatikan penemuan khusus serta penilaian atas, inovasi, dan kreasi.
Kekayaan intelektual (IP) merupakan nama kolektif untuk hak atas ide yang berhasil dikembangkan dan kreatif, yaitu seperti desain, penemuan, nama, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks atau foto.
Sederhananya, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan mereka.
Untuk melindungi karya intelektual tersebut, muncullah sebuah sistem perlindungan hukum yang sering disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak privat untuk seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual
Selain melindungi kekayaan intelektual, beberapa tujuan HAKI secara umum, yaitu:
- Dapat memberi kejelasan hukum terkait relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang telah menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan juga yang menerima akibat pemanfaatan HAKI.
- Untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan sebuah karya intelektual.
- Untuk mempromosikan publikasi sebuaj ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi semua masyarakat.
- Merangsang terciptanya alih informasi yang dilakukan melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi lewat paten.
- Melindungi dari berbagai kemungkinan ditiru karena terdapat jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya boleh diberikan kepada yang berhak.
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, di antaranya yaitu:
- hak cipta
- paten
- merek
- desain industri
- indikasi geografis
- rahasia dagang
- desain tata letak sirkuit terpadu
Contoh Kekayaan Intelektual
Berikut ini beberapa contoh ciptaan atau kekayaan intelektual yang dapat dilindungi:
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual
-
Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga
-
Farel Prayoga Didapuk Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2022 oleh Menkumham
-
Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan