Suara.com - Beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu.
Pasalnya belum semua masyarakat mengetahui terkait peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung.
Video yang merekam kejadian dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (20/08/22).
"Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," keterangan akun pengunggah video.
Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya.
Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.
"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.
Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru," katanya.
Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
-
Siap-siap! Luhut Tengah Siapkan Skema Kenaikan Harga Pertalite Dan Solar
-
PKS: Pemerintah Super Tega Kalau Cuma Dengar Kata Menteri Naikan Harga BBM, Tapi Tak Dengarkan Rakyat
-
Ajak Masyarakat Jawa Barat Mandiri Pangan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah Disalurkan ke 4 Daerah
-
Pecahan Uang Seri Baru Terbit, Sri Sultan HB X Dapat Edisi Khusus Tanggal Kelahiran
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim