Suara.com - Beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu.
Pasalnya belum semua masyarakat mengetahui terkait peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung.
Video yang merekam kejadian dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (20/08/22).
"Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," keterangan akun pengunggah video.
Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya.
Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.
"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.
Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru," katanya.
Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini. Karena kan saya membeli minyak memakai uang ini di salah satu POM bensin dikatakan uang ini tidak diterima," pungkasnya.
Video ini pun sontak menjadi perhatian warganet. Warganet mengungkapkan bahwa petugas SPBU tersebut tampaknya belum mengetahui peluncuran uang baru tersebut.
"Itu berlaku, cuma pihak SPBU yang kurang sosialisasinya aja," kata warganet.
"Pegawai SPBU kurang update berita BI kalik," ungkap warganet.
"Maklumin aja. Mungkin petugasnya belum tahu. Kan di SPBU nggak boleh main HP," terang warganet.
"Petugasnya kudet. Harusnya langsung ketemu manajernya," ujar warganet.
"Kurang sosialisasi aja bang," tambah warganet.
Hingga sekarang, video unggahan ini telah ditonton lebih dari 9,6 ribu kali dengan ratusan suka dan puluhan komentar dari warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
-
Siap-siap! Luhut Tengah Siapkan Skema Kenaikan Harga Pertalite Dan Solar
-
PKS: Pemerintah Super Tega Kalau Cuma Dengar Kata Menteri Naikan Harga BBM, Tapi Tak Dengarkan Rakyat
-
Ajak Masyarakat Jawa Barat Mandiri Pangan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah Disalurkan ke 4 Daerah
-
Pecahan Uang Seri Baru Terbit, Sri Sultan HB X Dapat Edisi Khusus Tanggal Kelahiran
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA