Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD kerap memberikan komentar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkini di antaranya, ia membahas nasib Kapolda Metro Jaya yang 'kena prank' hingga menyebut Ferdy Sambo yang ditakuti anggota Polri termasuk jenderal bintang tiga.
Nah, berikut selengkapnya, sejumlah komentar terkini Mahfud MD perihal kasus Brigadir J yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Bahas Nasib Kapolda Metro Jaya Kena Prank
Mahfud MD membantah pernah menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan bernasib sama dengan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR dengan Kompolnas. Sebelumnya, dalam RDP sempat disinggung mengenai pemberitaan yang memberitakan pernyataan Mahfud ihwal Kapolda Metro Jaya.
Mahfud justru menduga bahwa Fadil Imran juga terkena prank atas rekayasa skenario yang dibuat Ferdy Sambo di awal-awal laporan kemarian Brigadir J.
Dalam perjalanannya di awal kasus, Fadil melalui video yang beredar sempat bertemu hingga memeluk Ferdy Sambo atas kasus yang dialami rekan sejawatnya tersebut.
2. Minta Polisi Pelanggar Etik Dimaafkan
Baca Juga: Gegara Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan
Menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, perlu dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.
Pertama kelompok pelaku dan perencana pembunuhan. Kedua, kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga, kelompok yang hanya terlibat teknis, seperti membuka pintu dan mengantar surat.
Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Di mana yang melanggar etik kalau bisa dimaafkan saja, tidak perlu dipidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
3. Bahas Kasus Istri Ferdy Sambo
Mahfud MD, terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan
-
Ferdy Sambo Ditembak Saat Berusaha Kabur dari Mako Brimob? Simak Faktanya
-
Divisi Propam Polri Dinilai Full Power, Anggota Komisi II DPR: Saya Dengar Ferdy Sambo Ikut Rancang Perkap
-
4 Fakta Menarik Jokowi Diwawancarai Siswa SD: Bahas Suka Duka sampai Cara Jadi Presiden
-
Hubungannya dengan Ferdy Sambo Membuat Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Ikut Disorot
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri