Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri segera melakukan reformasi di tubuh Polri, terutama Divisi Propam Polri setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Divisi Propam Polri dinilai terlalu full power atau memiliki kewenangan terlalu besar.
"Ya propam ini, dia penyelidik, dia penyidik, dia jaksanya, dia hakimnya dan semua orang gerah dengan propam sekarang," kata Trimedya dalam RDP dengan Kompolnas di Komisi III, Senin (22/8/2022).
Banyak pihak jengah menyusul beredar informasi bahwa Perkap untuk Divisi Propam Polri menambah kewenangan itu ikut dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Dan perkapnya itu saya dengar yang merancang Pak Sambo, yang merancang perkap itu, perkap 27 atau berapa itu ya, itu Pak Sambo yang merancang itu," ujar Trimedya.
"Ya bagaimana, saya juga kalau untuk jabatan saya, saya buat dong full power. Nah apalagi yang full power pak," sambung Trimedya.
Karena itu, Trimedya juga meminta kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dan Menko Polhukam agar penguatan serupa dapat diberikan kepada Kapolri selaku pimpinan.
"Supaya dia juga bisa menjadi dirinya, dia gak ragu menindak dari mulai terbawah sampai paling atas dan itu konsisten harus dilakukan," tutur dia.
Sebelumnya, Trimedya meminta agar penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadari J atau Yosua Hutabarat dituntaskan sebelum akhir tahun.
Ia meminta paling lambat kasus tersebut selesai Oktober 2022. Adapun hal itu ia sampaikan kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas di dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Diganti Mahfud MD
Trimedya beralasan, kasus Ferdy Sambo harus selesai sebelum akhir tahun lantaran pada tahun mendatang, Polri sudah disibukkan dengan tahapan menuju Pemilu 2024.
"Supaya Polri ini dalam pandangan saya Pak Mahfud bulan 10 dah selesai lah ini ya. Karena tahun depan tugas Polri berat persiapan Pileg, Pilpres, jangan terlalu lama ini Pak Mahfud," kata Trimedya.
Bukan cuma terkait kasus Ferdy Sambo. Trimedya meminta agar Oktober 2022 menjadi target bagi Polri untuk melakukan reformasi di tubuh institusi kepolisian.
Menurut Trimedya, anasir-anasir atau anggota polisi yang menjadi bagian dari Ferdy Sambo juga harus dituntaskan dalam tenggat waktu yang sama.
"Tuntaskan reformasi. Termasuk anasir-anasir Pak Sambo yang ada di Mabes dan juga yang tidak merah putih dengan kapolri harus dituntaskan," ucap Trimedya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?