/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terjerat kasus korupsi DID Tabanan 2018. (IST)

SUARA DENPASAR – Kuasa hukum mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma menuding jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK berhalusinasi dalam perkara dugaan korupsi Eka Wiryastuti. Dia pun mengklaim  telah membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU).

I Gede Wija Kusuma  membantah adanya suap yang didakwaan terhadap Eka Wiryastuti sebagai dakwaan alternatif pertama, yakni menyuap secara bersama-sama atau turut serta. 

Dia mengatakan, dalil jaksa bahwa Eka Wiryastuti turut serta melakukan penyuapan tidak terbukti. 

"Menyangkut penyuapan pegawai negeri yang memiliki jabatan, Yahya Purnomo dan Rifa Surya itu tidak punya kewenangan menaikan dan menurunkan DID," jelas Wija Kusuma usai persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.

Wija Kusuma pun menyatakan, dakwaan jaksa tidak berdasar dan hanya berhalusinasi. Berdasarkan fakta persidangan, klaim Wija Kusuma, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan peran Eka menyuruh maupun menyuap. 

"Tidak ada satu pun dakwaan yang dibawa ke tuntutan terbukti. Kami sudah patahkan semua, dasarnya itu dari keterangan saksi di persidangan," ucap Wija.

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wirastuti mengklaim tak terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (16/8/2022), dia meminta majelis hakim memutus bebas.

Eka Wiryatuti mengaku dalam fakta persidangan terungkap namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain. 

"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," aku Eka Wiryastuti.

Baca Juga: Wanita Bermobil Mercy Pencuri Cokelat di Alfamart Mengidap Kleptomania? Apakah Bisa Disembuhkan?

Eka Wiryastuti juga mengatakan, keterangan saksi-saksi dalam pembuktian tidak ada satu pun yang menyebutkan dirinya mengeluarkan perintah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah), staf khusus bupati Tabanan, untuk meminta uang kepada rekanan. 

Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja didakwa menyetorkan Rp600 juta dan USD50.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pejabat di Kemenkeu. Dana itu untuk pengurusan DID 2018. 

Perempuan berusia 47 tahun ini juga menolak buku agenda dijadikan alat bukti oleh JPU KPK. Buku agenda itu berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID. 

"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," kata politikus PDIP asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan ini. (*)

Load More