Suara.com - Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap Rp 5,7 miliar dalam perkara pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,179 miliar.
"Menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/8/2022).
JPU melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan."
Abdul Gafur dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ferdi.
Nur Afifah Balgis adalah Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.
JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Abdul Gafur Mas'ud.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," tambah jaksa.
Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.
Jaksa juga masih meminta agar hakim mencabut hak politik Abdul Gafur dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tidak ketinggalan, jaksa meminta agar hakim memerintahkan perampasan uang yang diterima oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018—2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar; dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta; dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.
Abdul Gafur mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi; di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini; serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki
-
Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG