Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus baru terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah 2019-2021.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Direktur PT. Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda dan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan nonaktif, Nur Afifah Balqis.
Kekinian Balqis sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan dalam kasus sebelumnya bersama Abdul Gafur terkait suap proyek hingga izin lahan di Kabupaten PPU.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Diketahui, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.
"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.
Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.
"Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya.
KPK kemudian meminta para pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus ini agar kooperatif kepada penyidik antirasuah dan hadir pemeriksaan.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata dia.
Baca Juga: Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur, didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp 5,7 miliar.
"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp 500 juta.
Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Dimana uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.
Di mana terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT. Bara Widya Tama; PT. Prima Surya Silica; PT. Damar Putra Mandiri; PT. Indoka Mining Resources; PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT. Petronesia Benimel.
Berita Terkait
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
-
Sekda Bogor Ungkap Ade Yasin Tak Berikan Permintaan Khusus Soal WTP, tapi..
-
AMAN Terus Desak Suharso Mundur
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing
-
Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan
-
PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak