Suara.com - Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak menjadi pembahasan hangat menjelang Pemilu 2024. Ada beberapa nama yang divonis sebagai koruptor terjun kembali ke dunia politik dan bahkan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif. Sebut saja nama-nama seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin mantan kader Partai Demokrat, dan Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan mantan Ketua PPP.
Reputasi masa lalu para calon legislatif biasanya menjadi sorotan para pemilih di Pemilu. Apa saja yang sudah mereka lakukan, prestasi akan menjadi pertimbangan besar para pemilih menjatuhkan pilihannya, namun bagaimana kalau mantan koruptor nyaleg di Pemilu 2024?
Bolehkah mantan koruptor nyaleg?
Tidak ada larangan khusus yang membahas mantan koruptor nyaleg dalam Undang-Undang Pemilu untuk narapidana kasus korupsi. Mereka yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD bisa saja mencalonkan diri.
Syarat Calon Anggota Legislatif
Syarat yang membahas calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa mantan narapidana korupsi diberi peluang apabila mau mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Adapun syarat yang harus dipenuhi juga sangat mudah, terdapat dua poin yaitu:
- Bersedia mengakui pada publik bahwa dirinya pernah dipenjara
- Telah menyelesaikan hukuman penjara
Pro dan Kontra Mantan Koruptor Bisa Nyaleg
Pengamat politik Zaki Mubarak pada jaringan Suara.com menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada caleg mantan koruptor itu tidak menyebut pencabutan hak politik mereka. Maka, mereka masih mempunyai hak politik, termasuk untuk memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres 2024.
Baca Juga: Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!
Karenanya, setelah bebas, mereka pun bisa menjalankan aktivitas mereka sebagai politisi kembali. Meskipun demikian, dengan pernah divonis menjadi mantan koruptor sebenarnya pamor atau ruang gerak mereka menjadi politisi sudah terbatas.
Nilai kualitasnya di mata warga sudah berkurang, sehingga para mantan koruptor ini akan punya kecenderungan untuk tidak dapat kampanye dengan membawa ideologi good governmanca dan anti korupsi. Orang bisa tidak percaya pada mereka jika membawa dua ideologi tersebut, sebab mereka divonis pernah terlibat dengan kasus korupsi.
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak. Saat ini karena tidak ada larangan dalam UU maka mereka bisa nyaleg.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak