Suara.com - Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak menjadi pembahasan hangat menjelang Pemilu 2024. Ada beberapa nama yang divonis sebagai koruptor terjun kembali ke dunia politik dan bahkan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif. Sebut saja nama-nama seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin mantan kader Partai Demokrat, dan Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan mantan Ketua PPP.
Reputasi masa lalu para calon legislatif biasanya menjadi sorotan para pemilih di Pemilu. Apa saja yang sudah mereka lakukan, prestasi akan menjadi pertimbangan besar para pemilih menjatuhkan pilihannya, namun bagaimana kalau mantan koruptor nyaleg di Pemilu 2024?
Bolehkah mantan koruptor nyaleg?
Tidak ada larangan khusus yang membahas mantan koruptor nyaleg dalam Undang-Undang Pemilu untuk narapidana kasus korupsi. Mereka yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD bisa saja mencalonkan diri.
Syarat Calon Anggota Legislatif
Syarat yang membahas calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa mantan narapidana korupsi diberi peluang apabila mau mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Adapun syarat yang harus dipenuhi juga sangat mudah, terdapat dua poin yaitu:
- Bersedia mengakui pada publik bahwa dirinya pernah dipenjara
- Telah menyelesaikan hukuman penjara
Pro dan Kontra Mantan Koruptor Bisa Nyaleg
Pengamat politik Zaki Mubarak pada jaringan Suara.com menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada caleg mantan koruptor itu tidak menyebut pencabutan hak politik mereka. Maka, mereka masih mempunyai hak politik, termasuk untuk memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres 2024.
Baca Juga: Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!
Karenanya, setelah bebas, mereka pun bisa menjalankan aktivitas mereka sebagai politisi kembali. Meskipun demikian, dengan pernah divonis menjadi mantan koruptor sebenarnya pamor atau ruang gerak mereka menjadi politisi sudah terbatas.
Nilai kualitasnya di mata warga sudah berkurang, sehingga para mantan koruptor ini akan punya kecenderungan untuk tidak dapat kampanye dengan membawa ideologi good governmanca dan anti korupsi. Orang bisa tidak percaya pada mereka jika membawa dua ideologi tersebut, sebab mereka divonis pernah terlibat dengan kasus korupsi.
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak. Saat ini karena tidak ada larangan dalam UU maka mereka bisa nyaleg.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga