Suara.com - Kontestasi politik di Indonesia pada Pemilihan Umum 2024 mendatang bisa jadi akan diramaikan oleh para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan koruptor.
Hal ini disebabkan tidak adanya larangan khusus dalam Undang-undang Pemilu bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD.
Dasar hukum bagi caleg eks koruptor
Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum bereaksi
Terkait adanya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legisflatif pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bereaksi.
Sebagai respon atas aturan tersebut, KPU akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan angoita DPR di Pemilu 2024 mendatang. Namun sayangnya KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Ini artinya para mantan korupor tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melenggang ke gedung parlemen, karen KPU tida boleh membuat aturan yang melarang mantan narpi korupsi memgikuti pemilihan legislative di Pemilu 2024 mendatang.
Warganet gaungkan wacana boikot caleg eks koruptor
Munculnya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif, menyulut respon para warganet. Tak sedikit warganet di Twitter yang geram dengan hal tersebut, sehinga menggaungkan wacana boikot terhadap mantan narapidana korupsi yang ingin mengikuti pemilihan legislatif.
“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.
“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.
“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,” tulis akun @eugene_panji91.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
-
Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari PPIR Buat Maju Jadi Capres 2024
-
PDIP Ajak Para Kader Untuk Berpolitik dengan Santun dalam Hadapi Pemilu 2024
-
Kesampingkan Politik Identitas di Pemilu 2024, Ketum PAN: Kita Keluarga Sebangsa se-Tanah Air
-
Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas