Suara.com - Kontestasi politik di Indonesia pada Pemilihan Umum 2024 mendatang bisa jadi akan diramaikan oleh para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan koruptor.
Hal ini disebabkan tidak adanya larangan khusus dalam Undang-undang Pemilu bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD.
Dasar hukum bagi caleg eks koruptor
Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum bereaksi
Terkait adanya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legisflatif pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bereaksi.
Sebagai respon atas aturan tersebut, KPU akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan angoita DPR di Pemilu 2024 mendatang. Namun sayangnya KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Ini artinya para mantan korupor tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melenggang ke gedung parlemen, karen KPU tida boleh membuat aturan yang melarang mantan narpi korupsi memgikuti pemilihan legislative di Pemilu 2024 mendatang.
Warganet gaungkan wacana boikot caleg eks koruptor
Munculnya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif, menyulut respon para warganet. Tak sedikit warganet di Twitter yang geram dengan hal tersebut, sehinga menggaungkan wacana boikot terhadap mantan narapidana korupsi yang ingin mengikuti pemilihan legislatif.
“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.
“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.
“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,” tulis akun @eugene_panji91.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
-
Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari PPIR Buat Maju Jadi Capres 2024
-
PDIP Ajak Para Kader Untuk Berpolitik dengan Santun dalam Hadapi Pemilu 2024
-
Kesampingkan Politik Identitas di Pemilu 2024, Ketum PAN: Kita Keluarga Sebangsa se-Tanah Air
-
Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga