Suara.com - Anies Baswedan menyampaikan pernyataan terkait kurangnya peminat anakmuda untuk bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Lantas Anies Baswedan mengajak para pemuda untuk bergabung di Pemrov DKI Jakarta sebagai PNS dengan gaji yang fantastis.
Dalam acara Jakarta for The Future of Work di Teater besar yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Anies Baswedan juga menyampaikan besaran gaji PNS di Pemrov DKI yang berkisar antara Rp.12-18 juta perbulannya.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Pernyataan Anies Baswedan memicu rasa penasaran dari publik, benarkah gaji PNS Fresh Greduate besarannya sama seperti yang diucapkan oleh orang nomor 1 di DKI Jakarta?.
Rincian gaji PNS fresh graduate
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, golongan terendh gaji PNS sebesar Rp. 1.560.800, sedangkan untuk golongan tertinggi PNS Rp.5.901.200.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Untuk PNS golongan I :
- Ia : Rp. 1.560.000 – Rp.2.335.800
- Ib : Rp.1.704.500 – Rp. 2.472.900
- Ic : Rp. 1.776.000 – Rp.2.577.500
- Id : Rp.1.851.000 – Rp.2.686.500
Untuk PNS golongan II :
Baca Juga: Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta
- IIa : Rp.2.022.000 – Rp.3.373.600
- IIb : Rp.2.208.400 – Rp. 3.516.300
- IIc : Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
- IId : Rp.2.339.000 – Rp.3.820.000
Untuk PNS golongan III :
- IIIa : Rp.2.579.400 – Rp.4.236.400
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk PNS golongan IV :
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.9000
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Pendapatan bertambah dengan adanya tunjangan
Nominal di atas baru sekadar gaji pokoknya saja, belum ditambah tunjangan. Dan jika ditambah dengan tunjangan, maka nominalnya bertambah hingga dua kali lipat, tergantung di instansi mana PNS tersebut bekerja.
Kita ambil contoh tunjangan kinerja (tukin) seorang PNS yang bekerja di DIrektorat Jenderal Pajak (DJP). JIka DJP berhasil mengamankan penerimaan negara dari perpajakam maka tukin yang diterima PNS nya bisa mencapai 80 hingga 90 persen.
Dan mengenai tunjangan kinerja PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Raksasa di Monas saat HUT RI ke-77?
-
Elektabilitas Nasdem Disebut Naik Jika Majukan Anies Baswedan Dan AHY di Pilpres 2024
-
Koalisi Warga Layangkan SP 2 ke Anies, Wagub Riza : Masyarakat kan Banyak, Itu Warga yang Mana?
-
NasDem Rekomendasikan 3 Nama Bakal Capres, Pengamat Cium Peluang Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026