Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial FAP (18) lantaran melakukan pencabulan dengan meremas bokong dan payudara wanita. Kepada penyidik, FAP mengaku telah melakukan hal tersebut berulang kali.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan aksi pencabulan pelaku terbaru terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (19/8/2022).
Kejadian bermula saat korban yang berinisial S, sedang melintas di Gang Hidayah. Saat itu kondisi di sekitar dalam keadaan sepi.
Melihat korban melintas seorang diri, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba menghampiri korban.
“Pelaku langsung meremas pantat korban, kemudian langsung melarikan diri,” kata Jupriono, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Merasa belum puas dengan tindakannya, FAP kemudian memutar balik, dan kembali melakukan pencabulan terhadap S. Kali ini payudara S, yang disasar oleh pelaku.
Korban yang saat itu merasa ketakutan dan geram terhadap ulah pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.
“Korban teriak minta tolong. Pelaku kabur ke arah Jalan Usman," ujarnya.
Aksi itu, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pendalaman, ternyata bukan hanya S, yang menjadi korban tindakan cabul FAP ditempat tersebut. Ada seorang wanita lain, berinisial IF yang mengaku pernah mengalami hal serupa.
"IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu," kata Jupriono.
Saat ini FAP telah ditahan di Polsek Ciracas untuk diperiksa. FAP juga terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Keponakannya, Paman Cabul di Purwakarta Nodai Tiga Korban Lainnya
-
Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya
-
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
-
Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
-
Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun, Seorang Kakek Warga Karang Tengah Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!