Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial FAP (18) lantaran melakukan pencabulan dengan meremas bokong dan payudara wanita. Kepada penyidik, FAP mengaku telah melakukan hal tersebut berulang kali.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan aksi pencabulan pelaku terbaru terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (19/8/2022).
Kejadian bermula saat korban yang berinisial S, sedang melintas di Gang Hidayah. Saat itu kondisi di sekitar dalam keadaan sepi.
Melihat korban melintas seorang diri, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba menghampiri korban.
“Pelaku langsung meremas pantat korban, kemudian langsung melarikan diri,” kata Jupriono, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Merasa belum puas dengan tindakannya, FAP kemudian memutar balik, dan kembali melakukan pencabulan terhadap S. Kali ini payudara S, yang disasar oleh pelaku.
Korban yang saat itu merasa ketakutan dan geram terhadap ulah pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.
“Korban teriak minta tolong. Pelaku kabur ke arah Jalan Usman," ujarnya.
Aksi itu, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pendalaman, ternyata bukan hanya S, yang menjadi korban tindakan cabul FAP ditempat tersebut. Ada seorang wanita lain, berinisial IF yang mengaku pernah mengalami hal serupa.
"IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu," kata Jupriono.
Saat ini FAP telah ditahan di Polsek Ciracas untuk diperiksa. FAP juga terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Keponakannya, Paman Cabul di Purwakarta Nodai Tiga Korban Lainnya
-
Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya
-
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
-
Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
-
Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun, Seorang Kakek Warga Karang Tengah Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka