Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial FAP (18) lantaran melakukan pencabulan dengan meremas bokong dan payudara wanita. Kepada penyidik, FAP mengaku telah melakukan hal tersebut berulang kali.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan aksi pencabulan pelaku terbaru terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (19/8/2022).
Kejadian bermula saat korban yang berinisial S, sedang melintas di Gang Hidayah. Saat itu kondisi di sekitar dalam keadaan sepi.
Melihat korban melintas seorang diri, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba menghampiri korban.
“Pelaku langsung meremas pantat korban, kemudian langsung melarikan diri,” kata Jupriono, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Merasa belum puas dengan tindakannya, FAP kemudian memutar balik, dan kembali melakukan pencabulan terhadap S. Kali ini payudara S, yang disasar oleh pelaku.
Korban yang saat itu merasa ketakutan dan geram terhadap ulah pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.
“Korban teriak minta tolong. Pelaku kabur ke arah Jalan Usman," ujarnya.
Aksi itu, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pendalaman, ternyata bukan hanya S, yang menjadi korban tindakan cabul FAP ditempat tersebut. Ada seorang wanita lain, berinisial IF yang mengaku pernah mengalami hal serupa.
"IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu," kata Jupriono.
Saat ini FAP telah ditahan di Polsek Ciracas untuk diperiksa. FAP juga terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Keponakannya, Paman Cabul di Purwakarta Nodai Tiga Korban Lainnya
-
Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya
-
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
-
Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi
-
Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun, Seorang Kakek Warga Karang Tengah Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu