"Bharada E tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata Kapolri.
Bharada E Dipantau CCTV
Untuk memastikan keamanan Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, termasuk sebagai saksi dalam sidang kode etik yang menghadirkan Ferdy Sambo, LPSK mengawasinya melalui CCTV.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan dilakukan selama 24 jam. Makanan bagi Bharada E juga dipantau oleh mereka dan diberikan pendampingan spiritual demi ketenangannya.
Kapolri yang juga membenarkan Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo lantas memberi perintah untuk menjemput mantan Kadiv Propam itu.
Ferdy Sambo dijemput oleh salah seorang jenderal bintang 2 yakni Irjen Slamet Uliandi. Ia adalah Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) yang juga anggota Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Adapun penjemputan Ferdy Sambo itu didasarkan pada keterangan yang diberikan Bharada E.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
Berita Terkait
-
Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
-
Sempat Ada Karangan Bunga di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Tak Berselang Lama Dipindahkan
-
Resmi Dipecat Tidak Hormat, IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kelakuan Konyol Ferdy Sambo Bikin Polwan Ketakutan hingga Gemar Koleksi Miras
-
Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI