Sebelum terjun ke dunia politik, Adies banyak berkiprah di sebuah firma hukum yakni SMP Law Office sebagai managing partners,sebagaimana yang tertera dalam situs resmi DPR RI tersebut.
Akhirnya, Adies memutuskan untuk berkarier sebagai politisi dengan tergabung dalam Partai Golongan Karya atau Golkar. Kariernya di politik semakin melejit ketika ia terpilih menjadi Wakil Ketua DPD Partai Golkar untuk masa jabatan 2004 - 2009.
Pria viral gegara tas Hermes tersebut sempat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Surabaya dan menjabat ketua fraksi periode 2009-2014.
Pada masa presiden SBY, Adies terpilih menjadi Anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur I.
Saat ini, politisi dari Golkar tersebut masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat, Legislator NasDem: Itu Buka Peluang Jerat Pihak Lain
-
Mikrofon Bocor, Suara Wanita Bilang 'Sayang' di Rapat DPR dan Kapolri, Pandji Sebut Mimpi Buruk Tukang Selingkuh
-
Menengok Perbedaan Suasana Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan Kapolri
-
Momen Kocak Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir Sebut Tas Hermes Jadi Herpes, Publik: Si Bapak Pengen Ngelawak
-
DPR RI Sebut Polda dan Polres Jangan Seperti 'Raja Kecil', Adies Kadir Bahas Soal Gaya Hidup Polri di Daerah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!