Suara.com - Presiden Joko Widodo sempat menyebut kalau tokoh yang elektabilitasnya tinggi belum tentu akan dipilih oleh partai politik (parpol). Mengenai itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas juga memiliki pandangan yang serupa dengan Jokowi.
Zulhas mengatakan kalau yang berhak mengajukan calon presiden atau capres itu partai politik ataupun koalisi parpol. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Yang berhak nyalonkan itu kan partai politik atau gabungan partai politik, itu kan undang-undang dasar, ya, kan," kata Zulhas di kawasan acara puncak Rakernas PAN di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Karena aturan itu, Zulhas menyebut kalau parpol harus selau ingat soal satu jam terakhir. Satu jam terakhir yang dimaksud ialah detik-detik menjelang penutupan pendaftaran capres dan cawapres.
Kata Zulhas, pada waktu tersebut, kerap terjadi perubahan atas nama yang bakal diusung.
"Jadi kalau kita putuskan satu nama hari ini juga ya wong satu jam terakhir daftar, satu jam bisa berubah," tuturnya.
Oleh sebab itu, Zulhas mengaku enggan terburu-buru memutuskan nama untuk diusung menjadi capres dari PAN.
"Makanya nanti kita terakhir saja."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga