Suara.com - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Sabtu (27/8/2022) menandatangani dekrit yang mengatur tentang manfaat finansial bagi orang-orang yang meninggalkan wilayah Ukraina untuk datang ke Rusia. Aturan tersebut berlaku termasuk untuk pensiunan, perempuan hamil, dan orang cacat.
Keputusan tersebut, yang diterbitkan di situs web pemerintah, menetapkan pembayaran bantuan bulanan sebesar 10.000 rubel atau setara dengan sekitar Rp 2,5 juta untuk orang-orang yang terpaksa meninggalkan wilayah Ukraina sejak 18 Februari. Penyandang cacat juga akan mendapatkan bantuan bulanan yang sama, sedangkan hamil perempuan berhak mendapatkan bantuan hanya sebanyak satu kali.
Keputusan tersebut mengatakan pembayaran akan dilakukan untuk warga Ukraina dan Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk. Kedua wilayah Ukraina tersebut memisahkan diri dari negara asalnya yang diakui Moskow sebagai negara merdeka pada Februari. Ukraina dan Barat mengutuk langkah tersebut dan menyebutkan sebagai aksi ilegal.
Pada 18 Februari, Putin memerintahkan setiap orang yang tiba di Rusia dari Donetsk dan Luhansk untuk diberikan bantuan senilai 10.000 rubel.
Moskow telah memberikan paspor Rusia kepada orang-orang Ukraina. Kyiv dan dan Amerika Serikat mengatakan hal itu sebagai upaya ilegal Moskow untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya sebagai bagian dari apa yang mereka anggap sebagai perampasan tanah imperialis Rusia.
Moskow mengatakan sedang menuntut "operasi militer khusus" untuk melindungi dirinya sendiri dan membela penutur bahasa Rusia yang dikatakan dianiaya oleh otoritas Ukraina, sesuatu yang dibantah oleh Kyiv. (Sumber: VOA)
Berita Terkait
-
Ukraina Sulap Jalanan Kota Kyiv Jadi Pameran Alutsista Militer Rusia yang Hancur
-
Blinken Tegaskan Amerika akan Terus Berdiri Teguh Bersama Ukraina
-
Serangan Roket Menghantam Stasiun Chaplyne, 15 Orang Tewas pada Hari Kemerdekaan Ukraina
-
Ukraina Rayakan Hari Kemerdekaannya Dalam Duka
-
Peringatan Hari Kemerdekaan Ukraina dan Ancaman Presiden Zelenskyy Jika Rusia Tetap Menyerang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini