Suara.com - Pembuatan speed bump di Jakarta menuai Pro Kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan. Sebenarnya apa itu speed bump? Pasti beberapa orang masih ada yang belum mengetahuinya.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil GubernurJakarta sudah menuturkan bahwa pembuatan speed bump di Jakarta harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Lantas, sebenarnya apa itu speed bump? Merangkum dari berbagai sumber, mari simak berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Speed Bump
Speed bump merupakan istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.
Speed Bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum. Selain itu, pembuataan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya.
Pembuatan Speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 Th 2021 Tentang 'Perubahan Atas Menteri Perhubungan No 82 Th 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan'.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa speed Bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
Pembuatan Speed bump atau polisi tidur di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan. Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021 pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."
Adapun ketentuan pembuatan speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu sebagai berikut:
Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa
Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%
Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm.
Berita Terkait
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
-
Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai
-
Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan
-
Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur
-
Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah