Suara.com - Pembuatan speed bump di Jakarta menuai Pro Kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan. Sebenarnya apa itu speed bump? Pasti beberapa orang masih ada yang belum mengetahuinya.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil GubernurJakarta sudah menuturkan bahwa pembuatan speed bump di Jakarta harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Lantas, sebenarnya apa itu speed bump? Merangkum dari berbagai sumber, mari simak berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Speed Bump
Speed bump merupakan istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.
Speed Bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum. Selain itu, pembuataan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya.
Pembuatan Speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 Th 2021 Tentang 'Perubahan Atas Menteri Perhubungan No 82 Th 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan'.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa speed Bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
Pembuatan Speed bump atau polisi tidur di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan. Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021 pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."
Adapun ketentuan pembuatan speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu sebagai berikut:
Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa
Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%
Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm.
Berita Terkait
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
-
Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai
-
Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan
-
Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur
-
Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS