Suara.com - Peraturan naik pesawat terbaru PT Angkasa Pura II (Persero) akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022. Aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022? Suara.com telah merangkumnya untuk Anda, simak baik-baik!
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
- Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
- WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin
Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.
Aturan Naik Pesawat Lama
Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.
1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:
Baca Juga: Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
- kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
- kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia kurang dari 6 tahun
- tidak wajib divaksin dan tes covid-19
- wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19
Demikian itu informasi aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Rencana Tarif Ojol Naik, Ekonom Prediksi Dampak Ini yang Bakal Terjadi
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
-
Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur
-
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!