Suara.com - Peraturan naik pesawat terbaru PT Angkasa Pura II (Persero) akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022. Aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022? Suara.com telah merangkumnya untuk Anda, simak baik-baik!
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
- Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
- WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin
Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.
Aturan Naik Pesawat Lama
Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.
1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:
Baca Juga: Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
- kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
- kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia kurang dari 6 tahun
- tidak wajib divaksin dan tes covid-19
- wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19
Demikian itu informasi aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Rencana Tarif Ojol Naik, Ekonom Prediksi Dampak Ini yang Bakal Terjadi
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
-
Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur
-
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana