Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap eks Bupati Tabanan Bali, Ni Eka Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali.
"Jaksa KPK hari ini, telah menyatakan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Alasan banding Jaksa KPK salah satunya, hakim tidak melakukan pencabutan hak politik seperti dalam surat tuntutan terdakwa Ni Eka.
"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,"ungkap Ali
Maka itu, Ali berharap majelis hakim ditingkat banding dapat memutus perkara sesuai tuntutan Jaksa KPK.
"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Ni Eka dihukum penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar
Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar
-
Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang
-
Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar
-
Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!
-
Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik