• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus PNS.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Selain sertifikat pendidik, seorang guru juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan untuk mendapat tunjangan profesi.
Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Berikut ini syaratnya:
- Memiliki sertifikasi pendidikan
- Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
- Mengajar dalam satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
- Guru pendidikan agama yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
- Memenuhi syarat beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah yaitu Baik.
- Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
- Tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di salah satu instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota.
- Dilarang merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai Informasi, yang dilansir melalui laman Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas menjado salah satu Rancangan Undang-Undang yang diusulkan saat program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini nantinya akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Adapun undang-undang ini sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Demikianlah informasi mengenai apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diisukan akan dihapus lengkap dengan pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit
-
Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M
-
Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar
-
Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?