• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus PNS.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Selain sertifikat pendidik, seorang guru juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan untuk mendapat tunjangan profesi.
Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Berikut ini syaratnya:
- Memiliki sertifikasi pendidikan
- Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
- Mengajar dalam satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
- Guru pendidikan agama yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
- Memenuhi syarat beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah yaitu Baik.
- Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
- Tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di salah satu instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota.
- Dilarang merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai Informasi, yang dilansir melalui laman Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas menjado salah satu Rancangan Undang-Undang yang diusulkan saat program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini nantinya akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Adapun undang-undang ini sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Demikianlah informasi mengenai apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diisukan akan dihapus lengkap dengan pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer