Suara.com - Kalangan pendidik dan guru kini tengah resah. Sebab beredar kabar tunjangan profesi guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diketahui setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis RUU Sisdiknas tersebut pada Agustus 2022 lalu.
Ruu tersebut juga telah resmi diajukan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.
Namun setelah ditelaah oleh kalangan guru, RUU tersebut tidak memuat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Menurut dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemui mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ia menambahkan, pasal tersebut hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Seperti apa bunyi Pasal 105 poin a-h? berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
- Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
- Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
- Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
- Aman dalam melaksanakan tugas;
- Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
RUU Sisdiknas tak sejalan dengan UU Guru dan Dosen?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Satriwan menambahkan, dengan isi seperti di atas, dengan sendirinya Pasal 105 RUU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen tercantum dengan jelas mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
-
Sebentar Lagi Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ada Penambahan Kuota Formasi! SK Pengangkatan Tahun 2023
-
Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam