Suara.com - Kalangan pendidik dan guru kini tengah resah. Sebab beredar kabar tunjangan profesi guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diketahui setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis RUU Sisdiknas tersebut pada Agustus 2022 lalu.
Ruu tersebut juga telah resmi diajukan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.
Namun setelah ditelaah oleh kalangan guru, RUU tersebut tidak memuat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Menurut dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemui mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ia menambahkan, pasal tersebut hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Seperti apa bunyi Pasal 105 poin a-h? berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
- Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
- Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
- Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
- Aman dalam melaksanakan tugas;
- Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
RUU Sisdiknas tak sejalan dengan UU Guru dan Dosen?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Satriwan menambahkan, dengan isi seperti di atas, dengan sendirinya Pasal 105 RUU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen tercantum dengan jelas mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
-
Sebentar Lagi Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ada Penambahan Kuota Formasi! SK Pengangkatan Tahun 2023
-
Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan