Suara.com - Kalangan pendidik dan guru kini tengah resah. Sebab beredar kabar tunjangan profesi guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diketahui setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis RUU Sisdiknas tersebut pada Agustus 2022 lalu.
Ruu tersebut juga telah resmi diajukan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.
Namun setelah ditelaah oleh kalangan guru, RUU tersebut tidak memuat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Menurut dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemui mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ia menambahkan, pasal tersebut hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Seperti apa bunyi Pasal 105 poin a-h? berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
- Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
- Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
- Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
- Aman dalam melaksanakan tugas;
- Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
RUU Sisdiknas tak sejalan dengan UU Guru dan Dosen?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Satriwan menambahkan, dengan isi seperti di atas, dengan sendirinya Pasal 105 RUU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen tercantum dengan jelas mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
-
Sebentar Lagi Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ada Penambahan Kuota Formasi! SK Pengangkatan Tahun 2023
-
Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123