Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini resmi merilis draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, namun menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tersebut pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihilangkan. Lantas apa itu Tunjangan Profesi Guru?
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau pendidik, namun tak ada satupun klausul yang membahas tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Pasal tersebut hanya memuat klausul terkait hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Menurut Satriwan, hal tersebut menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas yang diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU tentang pendidikan, salah satunya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen.
Padahal, jikanmerujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tentang tunjangan profesi guru.
Lantas Apa itu tunjangan profesi guru? Berikut ini pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya.
Pengertian Tunjangan Profesi Guru
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka ketika mengajar. Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, setiap guru berhak memperoleh penghasilan yang beesarannya di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
Bedasarkan UU tersebut, penghasilan yang dimaksud dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji dan penghasilan lain salah satunya yaiti tunjangan profesi.
Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Golongan I
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara