Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Apa itu RUU Sisdiknas?
Adapun RUU tersebut diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang ditukjukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lantas apa itu RUU Sisdiknas?
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yanh dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenal sistem pendidikan nasional
Dilansir dari laman Kemendikbud, sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan dari komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain secara terpadu. Kemudian dapat interelasi dengan sistem lainnya untuk melancarkan pembangunaan nasional sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan sistem pendidikan nasional yang dibangun ini mampu untuk menjamin pemerataan akses seluruh warga negara. Selain itu, dapat menjaminan mutu dan kualitas pendidikan yang merata di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agat tidak terjadi kesenjangan antara penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan segala perubahan yang berkembang. Semua itu dapat dicapai tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai serta norma yang berlaku di negara Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU terkait dengan sistem pendidikan nasional, salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional periode 2020-2024, RUU tersebut diusulkan menjadi undang-undang pengganti.
RUU Sisdiknas diusulkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nantinya, norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sementara, norma-norma turunannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laol menyampaikan jika RUU Sisdiknas diharapkan akan memberi kepastian kepada seluruh masyarakat dengan adanya satu acuan yang telah terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, skema dari RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan akan dibagi menjadi tiga sistem. Antara lain yaitu pendidikan formal, pendidikannon-formal, dan juga pendidikan informal.
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional