Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Apa itu RUU Sisdiknas?
Adapun RUU tersebut diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang ditukjukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lantas apa itu RUU Sisdiknas?
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yanh dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenal sistem pendidikan nasional
Dilansir dari laman Kemendikbud, sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan dari komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain secara terpadu. Kemudian dapat interelasi dengan sistem lainnya untuk melancarkan pembangunaan nasional sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan sistem pendidikan nasional yang dibangun ini mampu untuk menjamin pemerataan akses seluruh warga negara. Selain itu, dapat menjaminan mutu dan kualitas pendidikan yang merata di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agat tidak terjadi kesenjangan antara penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan segala perubahan yang berkembang. Semua itu dapat dicapai tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai serta norma yang berlaku di negara Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU terkait dengan sistem pendidikan nasional, salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional periode 2020-2024, RUU tersebut diusulkan menjadi undang-undang pengganti.
RUU Sisdiknas diusulkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nantinya, norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sementara, norma-norma turunannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laol menyampaikan jika RUU Sisdiknas diharapkan akan memberi kepastian kepada seluruh masyarakat dengan adanya satu acuan yang telah terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, skema dari RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan akan dibagi menjadi tiga sistem. Antara lain yaitu pendidikan formal, pendidikannon-formal, dan juga pendidikan informal.
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank