Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Apa itu RUU Sisdiknas?
Adapun RUU tersebut diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang ditukjukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lantas apa itu RUU Sisdiknas?
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yanh dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenal sistem pendidikan nasional
Dilansir dari laman Kemendikbud, sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan dari komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain secara terpadu. Kemudian dapat interelasi dengan sistem lainnya untuk melancarkan pembangunaan nasional sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan sistem pendidikan nasional yang dibangun ini mampu untuk menjamin pemerataan akses seluruh warga negara. Selain itu, dapat menjaminan mutu dan kualitas pendidikan yang merata di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agat tidak terjadi kesenjangan antara penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan segala perubahan yang berkembang. Semua itu dapat dicapai tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai serta norma yang berlaku di negara Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU terkait dengan sistem pendidikan nasional, salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional periode 2020-2024, RUU tersebut diusulkan menjadi undang-undang pengganti.
RUU Sisdiknas diusulkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nantinya, norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sementara, norma-norma turunannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laol menyampaikan jika RUU Sisdiknas diharapkan akan memberi kepastian kepada seluruh masyarakat dengan adanya satu acuan yang telah terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, skema dari RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan akan dibagi menjadi tiga sistem. Antara lain yaitu pendidikan formal, pendidikannon-formal, dan juga pendidikan informal.
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah