Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Apa itu RUU Sisdiknas?
Adapun RUU tersebut diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang ditukjukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lantas apa itu RUU Sisdiknas?
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yanh dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenal sistem pendidikan nasional
Dilansir dari laman Kemendikbud, sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan dari komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain secara terpadu. Kemudian dapat interelasi dengan sistem lainnya untuk melancarkan pembangunaan nasional sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan sistem pendidikan nasional yang dibangun ini mampu untuk menjamin pemerataan akses seluruh warga negara. Selain itu, dapat menjaminan mutu dan kualitas pendidikan yang merata di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agat tidak terjadi kesenjangan antara penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan segala perubahan yang berkembang. Semua itu dapat dicapai tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai serta norma yang berlaku di negara Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU terkait dengan sistem pendidikan nasional, salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional periode 2020-2024, RUU tersebut diusulkan menjadi undang-undang pengganti.
RUU Sisdiknas diusulkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nantinya, norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sementara, norma-norma turunannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laol menyampaikan jika RUU Sisdiknas diharapkan akan memberi kepastian kepada seluruh masyarakat dengan adanya satu acuan yang telah terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, skema dari RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan akan dibagi menjadi tiga sistem. Antara lain yaitu pendidikan formal, pendidikannon-formal, dan juga pendidikan informal.
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?